Mulai dari tanggal 5 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan pajak kendaraan bermotor baru, yang akan menyebabkan pemilik kendaraan mengalami penyesuaian dalam pembayaran pajak. Kebijakan ini memperkenalkan tambahan opsen pajak sebesar 66% yang akan diterapkan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Walaupun terdapat tambahan komponen pajak, perubahan ini sebenarnya tidak menimbulkan kenaikan yang berarti jika dibandingkan dengan struktur pajak sebelumnya. Opsen pajak kendaraan adalah tambahan yang dikenakan di atas tarif pajak kendaraan standar. Implementasi ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan sinergi dalam pemungutan pajak dan mempercepat distribusi pendapatan pajak.
Rincian opsen untuk PKB telah ditetapkan pada 66%, sesuai dengan Pasal 83 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2022. Tarif ini mirip dengan 1,8% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKP), sebagaimana yang telah diberlakukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, yang berarti total pajak yang dibayar oleh pemilik kendaraan tidak akan berbeda jauh dengan aturan yang sebelumnya.
Dengan kebijakan baru ini, ada tujuh komponen pajak kendaraan bermotor yang perlu diperhatikan oleh pemilik kendaraan:
Meskipun tidak terjadi kenaikan yang signifikan, pemilik kendaraan perlu memahami dengan baik detail komponen pajak ini untuk dapat menghitung secara akurat total biaya yang harus dibayarkan saat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Dengan pemahaman yang tepat, pemilik kendaraan dapat lebih siap menghadapi perubahan kebijakan pajak yang baru.