Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen pribadi yang berisi informasi sensitif, yang harus dijaga kerahasiaannya. Data pada KTP, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel, dan alamat, dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Salah satu bentuk penyalahgunaan yang semakin marak adalah penggunaan data pribadi untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Tingginya angka penyalahgunaan data untuk pinjol menjadi perhatian serius, sebab informasi pribadi yang ada di KTP sering dimanfaatkan oleh pihak yang tidak sah untuk mengajukan pinjaman. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap individu untuk mengetahui apakah data pribadi mereka telah digunakan oleh orang lain untuk pinjaman online.
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat membantu Anda untuk memeriksa apakah data pribadi Anda telah disalahgunakan untuk pinjaman online atau jenis kredit lainnya.
Anda bisa menggunakan layanan SLIK OJK melalui situs web "idebku.ojk.go.id" atau aplikasi iDebku untuk memeriksa penggunaan data pribadi Anda. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:
Proses ini biasanya memakan waktu maksimal satu hari kerja. Setelah itu, Anda bisa melihat rincian pinjaman atau kredit yang menggunakan data Anda.
Selain melakukan pengecekan secara online, Anda juga dapat mengunjungi kantor OJK terdekat untuk memeriksa apakah data Anda telah disalahgunakan. Anda hanya perlu membawa dokumen berikut:
Setelah menyerahkan dokumen, pihak OJK akan memverifikasi dan mengirimkan hasil pemeriksaan melalui email yang telah Anda daftarkan.
Jika Anda menduga data pribadi Anda telah disalahgunakan, langkah pertama adalah menghubungi layanan berikut untuk melaporkan atau memverifikasi status pinjaman:
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi dan melindungi diri Anda dari kerugian finansial. Segera laporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan data pribadi Anda kepada pihak yang berwenang untuk tindakan lebih lanjut.