Cek PBB Online KOTA MAKASSAR, PBB Online KOTA MAKASSAR, Pajak Bumi Dan Bangunan KOTA MAKASSAR, Sistem PBB Online KOTA MAKASSAR, Cek Pajak Bumi KOTA MAKASSAR, KOTA MAKASSAR PBB Online, PBB KOTA MAKASSAR Online, Cara Cek PBB KOTA MAKASSAR, PBB KOTA MAKASSAR, Informasi PBB Online KOTA MAKASSAR, Situs PBB KOTA MAKASSAR, Pajak Online KOTA MAKASSAR, Cek Tagihan PBB KOTA MAKASSAR, Pembayaran PBB Online KOTA MAKASSAR, KOTA MAKASSAR Pajak Bumi, PBB Online Daerah KOTA MAKASSAR, PBB KOTA MAKASSAR Terbaru, Sistem Pajak Bumi KOTA MAKASSAR, KOTA MAKASSAR Cek Tagihan PBB, PBB Online Di KOTA MAKASSAR, Cara Cek Pajak KOTA MAKASSAR, Informasi Pajak Bumi KOTA MAKASSAR, PBB KOTA MAKASSAR 2024, PBB Online KOTA MAKASSAR 2024, Tagihan PBB KOTA MAKASSAR, Cek PBB 2024 KOTA MAKASSAR, Situs Cek PBB KOTA MAKASSAR, Pajak Bumi KOTA MAKASSAR Online, Pembayaran PBB KOTA MAKASSAR Online, PBB KOTA MAKASSAR Cek Online, Cek PBB KOTA MAKASSAR 2024, Pajak Bumi Online KOTA MAKASSAR, Sistem Online PBB KOTA MAKASSAR, Informasi Cek PBB KOTA MAKASSAR, Tagihan Pajak KOTA MAKASSAR, PBB KOTA MAKASSAR Info, Cek Online Pajak Bumi KOTA MAKASSAR, Pajak Bumi Dan Bangunan Online KOTA MAKASSAR, Sistem Tagihan PBB KOTA MAKASSAR, KOTA MAKASSAR Pembayaran PBB Online, PBB KOTA MAKASSAR Update, Cek PBB Online 2024 KOTA MAKASSAR, Informasi Tagihan PBB KOTA MAKASSAR, Pajak Online KOTA MAKASSAR 2024, PBB KOTA MAKASSAR Terbaru Online, KOTA MAKASSAR Pajak Bumi Online, Cara Cek PBB Online KOTA MAKASSAR, Pembayaran Pajak Bumi KOTA MAKASSAR Online, PBB Online KOTA MAKASSAR 2024, Situs Pajak Bumi KOTA MAKASSAR, Cek Tagihan PBB KOTA MAKASSAR 2024, KOTA MAKASSAR PBB Info, Cek Pajak Online KOTA MAKASSAR, PBB KOTA MAKASSAR Terbaru 2024, Pajak Bumi KOTA MAKASSAR Cek, Sistem Cek PBB KOTA MAKASSAR, Informasi Pembayaran PBB KOTA MAKASSAR, Cek PBB Online Daerah KOTA MAKASSAR, Pajak Bumi Dan Bangunan KOTA MAKASSAR Online, PBB KOTA MAKASSAR 2024 Info, Cek PBB KOTA MAKASSAR Online, Pembayaran PBB Online Daerah KOTA MAKASSAR, PBB Online KOTA MAKASSAR Sistem, KOTA MAKASSAR Cek Pajak Bumi, PBB KOTA MAKASSAR Informasi Online, Tagihan Online PBB KOTA MAKASSAR, Cek Pajak Bumi Online KOTA MAKASSAR, PBB KOTA MAKASSAR Pembayaran, KOTA MAKASSAR PBB Sistem Online, Cek Online PBB KOTA MAKASSAR 2024, Pajak Bumi Dan Bangunan KOTA MAKASSAR 2024, Sistem Pembayaran PBB KOTA MAKASSAR, KOTA MAKASSAR PBB Update, PBB KOTA MAKASSAR Daerah Online, Cek PBB KOTA MAKASSAR 2024 Online, Informasi Pajak Bumi Online KOTA MAKASSAR, Pajak Bumi KOTA MAKASSAR Info, Pembayaran Online PBB KOTA MAKASSAR, Cek PBB Online KOTA MAKASSAR 2024, Sistem Pajak Bumi KOTA MAKASSAR Online, PBB KOTA MAKASSAR Online Info, KOTA MAKASSAR Tagihan PBB, Pajak Bumi Online 2024 KOTA MAKASSAR, Cek Tagihan Online PBB KOTA MAKASSAR, PBB Online 2024 KOTA MAKASSAR, Pembayaran Pajak Bumi Online KOTA MAKASSAR, Informasi PBB KOTA MAKASSAR 2024, KOTA MAKASSAR Pajak Bumi 2024, Sistem Cek Tagihan PBB KOTA MAKASSAR, PBB KOTA MAKASSAR Cek, Cek PBB KOTA MAKASSAR Terbaru, Pajak Bumi Dan Bangunan

Cek PBB Online - Berdasarkan peraturan pada Pasal 1 ayat angka 37 UU PDRD (Pajak Daerah & Retribusi Daerah), PBB P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten.

Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut, termasuk jalan lingkungan yang terletak dalam suatu komplek bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya, yang merupakan satu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak dan menara.

Objek Pajak

Cek PBB Online - Objek PBB P2 disesuaikan dengan sektornya merupakan bumi dan bangunan di wilayah perkotaan dan pedesaan. Contohnya seperti sawah, rumah, apartemen, hotel, rumah susun, pabrik tanah kosong dan yang lain sebagainya. Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU PDRD, ada besaran tarif yang ditetapkan untuk PBB P2 ini yaitu maksimal sebesar 0,3%.

Berdasarkan informasi yang terbaru saat ini, telah diubah mengacu pada Pasal 41 UU HKPD, Besarnya tarif PBB P2 paling tinggi ditetapkan sebesar 0,5%. Sementara itu, tarif PBB P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah dibandingkan dengan tarif untuk lahan yang lainnya yang ditetapkan terlebih dahulu dengan Perda masing-masing daerah.

Walaupun demikian, tarif untuk PBB P2 tidak lah baku. Tergantung dari kebijakan dan aturan dari Pemerintah Daerah masing-masing. Selain mengetahui besaran tarifnya, Wajib Pajak perlu mengetahui tentang Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang ditetapkan pada PBB P2 ini. Telah ditetapkan paling rendah untuk batasan nilai yang tidak terkena pajak ini adalah sebesar Rp10 juta untuk setiap wajib pajak yang terutang PBB P2.

Objek PBB P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Objek PBB P2 yang tidak dikenakan pajak :

  1. Digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan.
  2. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasioanl, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
  3. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau sejenisnya.
  4. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
  5. Dipergunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakukan timbal balik.
  6. Digunakan oleh badan atas perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Subjek Pajak

Subjek Pajak PBB-P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Wajib Pajak

Wajib PBB P2 adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Dasar Pengenaan Pajak

Dasar Pengenaan PBB P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tarif PBB P2 ditetapkan :

  • Untuk objek pajak dengan NJOP sampai dengan Rp 1 M (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per tahun;
  • Untuk objek pajak dengan NJOP diatas dengan Rp 1 M (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per tahun; Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOP-TKP ditetapkan sebesar Rp.10.000,00,- untuk setiap wajib pajak.

Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah diatur dalam Pasal 79 UU Pajak daerah dan Retribusi Daerah. Besarnya NJOP tersebut ditetapkan setiap 3 tahun oleh kepala daerah masing-masing, namun dikecualikan untuk objek pajak tertentu bisa ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya. Besarnya NJOP ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Faktor yang mempengaruhi NJOP Bumi diantaranya yaitu lokasi, peruntukan, pemanfaatan, dan juga kondisi di lingkungan sekitarnya
  • Sedangkan, faktor yang mempengaruhi NJOP Bangunan  di antaranya yaitu bahan baku yang digunakan dalam rangka membangun bangunan tersebut, lokasi bangunan, rekayasa dan kondisi di sekitar bangunan tersebut. 
NJOPTKP

Mengacu pada PMK No. 67/PMK.03/2021, NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) merupakan batas untuk nilai jual objek pajak yang tidak kena pajak. Untuk dapat mengetahui berapa besaran PBB yang terutang, kita terlebih dahulu harus dikurangkan dengan NJOPTKP. Sesuai PMK No. 23/PMK.03/2014 untuk NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp12 juta.

Simulasi Perhitungan PBB P2

Cek PBB Online - Cara menghitung besarnya PBB P2 terutang, dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak (DPP) setelah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Contoh : PBB P2 = Tarif X (NJOP – NJOP TKP).

Contoh A : Wajib Pajak A hanya mempunyai objek pajak berupa bumi dengan nilai sbb :

– NJOP bumi sebesar Rp 8.000.000,-
– NJOPTKP sebesar Rp 10.000.000,-
Karena NJOP bumi nilainya dibawah NJOPTKP maka TIDAK DIKENAKAN PAJAK.

Contoh B : Wajib Pajak B mempunyai 2 objek pajak berupa bumi dan bangunan :

Objek Pajak I :
– NJOP Bumi sebesar Rp 69.500.000
– NJOP Bangunan sebesar Rp 345.000.000
– NJOPTKP sebesar Rp 10.000.000
– Tarif PBB P2 sebesar 0,1%

NJOP Bumi + NJOP Bangunan
= Rp. 69.500.000 + Rp 345.000.000
= Rp. 414.500.000

NJOP – NJOPTKP
= Rp. 414.500.000 - Rp 10.000.000
= Rp. 404.500.000

Besarnya Pajak Terutang :

= 0,1% X Rp 404.500.000
= Rp. 404.500,-

Objek Pajak II :

– NJOP Bumi sebesar Rp 63.500.000
– NJOP Bangunan sebesar Rp.175.000.000
– NJOPTKP sebesar Rp 0
– Tarif PBB P2 sebesar 0,1%

NJOP Bumi + NJOP Bangunan
= Rp 78.500.000 + Rp 145.000.000
= Rp 223.500.000

NJOP – NJOPTKP
= Rp 223.500.000 - Rp 0
= Rp.223.500.000

Besarnya Pajak Terutang :
= 0,1% X Rp 223.500.000
= Rp. 223.500

Untuk Objek Pajak II tidak diberikan NJOPTKP sebesar Rp. 10.000.000 karena NJOPTKP telah diberikan.

Cara Cek PBB Online

Saat ini, untuk melakukan Cek PBB Online masyarakat tidak perlu repot lagi harus datang langsung ke kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda/Dispenda) . Kemajuan teknologi saat ini telah hadir dengan berbagai layanan online yang bisa dimanfaatkan oleh semua lapisan masyarakat. Berikut adalah beberapa cara cek PBB P2 Secara Online :

Melalui situs resmi pemerintah

Cara untuk melalukan Cek PBB Online adalah dengan cara mengunjungi situs resmi pemerintah :

  1. Kunjungi situs resmi pemerintah
  2. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)
  3. Lalu masukkan kode unik (captcha)
  4. Kemudian tekan enter
Melalui Minimarket

Cara berikutnya untuk melalukan Cek PBB Online adalah melalui layanan jasa minimarket seperti klik indomaret, berikut adalah langkah-langkahnya :

  1. Download aplikasi klik indomaret
  2. Lalu pilih Pajak Bumi dan Bangunan daerah masing-masing
  3. Kemudian masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan pilih tahun
  4. Lalu pilih "Bayar"
  5. Hasilnya kamu akan dapat melihat jumlah tagihan PBB P2 yang harus dibayarkan
Melalui situs atau aplikasi e-Commerce

Cara lainnya untuk melakukan Cek PBB Online yaitu melalui aplikasi e-commerce. Saat ini sudah banyak kabupaten/kota yang telah bekerja sama dengan e-commerce seperti Tokopedia, GoPay dan masih banyak lagi :

  1. Buka aplikasi Gojek
  2. Pilih menu GoTagihan
  3. Lalu cari Layanan Pemerintah pilih menu PBB
  4. Pilih PBB daerah masing-masing
  5. Kemudian masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan masukkan tahun
  6. Lalu tekan tombol "Lanjut"
  7. Hasilnya kamu akan melihat jumlah tagihan PBB P2 yang harus dibayarkan.
Cara Pembayaran PBB P2

Pembayaran PBB dilakukan dengan cara menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 kepada :

  1. Bank (daerah) masing-masing wilayah, Bank (daerah) Cabang, beserta Kantor Kas dan Payment Point yang berada di Kantor Kecamatan di wilayah Kabupaten/kota masing-masing.
  2. Petugas Pemungut yang ada di Desa/Kelurahan yaitu Perangkat Desa/Kelurahan. Pembayaran Pajak yang telah dilakukan akan diberikan tanda bukti berupa SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah).
  3. Pembayaran secara online (GoPay, Tokopedia, Indomaret, Mobile Banking) tergantung kebijakan dan/atau inovasi dari masing-masing daerah.
Cek PBB online Kota Makassar, Sulawesi Selatan | Cara Cek PBB-P2 Online Kota Makassar, Sulawesi Selatan | Hitung Pajak PBB online Kota Makassar, Sulawesi Selatan | Informasi SPPT PBB-P2 Kota Makassar, Sulawesi Selatan | Cek Tagihan Bayar PBB Online Kota Makassar, Sulawesi Selatan | Pajak Bumi dan Bangunan Kota Makassar, Sulawesi Selatan | e-SPPT SIM-PBB Kota Makassar, Sulawesi Selatan